Senin, 3 Maret 2025, Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar Pemeriksaan Setempat (descente) dalam rangka penyelesaian perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Plw. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa.
