Selasa 14 Januari 2020 bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan Acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Posbakum Tahun Anggaran 2020 antara POSBAKUMADIN SIAK dengan Pengadilan Negeri Pelalawan.
MoU dilakukan untuk memenuhi SEMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang ada nya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Posbakum ini diperuntukan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam layanan bantuan hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan
Penandatanganan tersebut dilakukan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, disaksikan oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Pelalawan serta seluruh warga pengadilan negeri pelalawan.