Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Editor by : Pearl Princilla Manurung, S.H (CPNS Analis Perkara Peradilan)

Disabilitas  merupakan  suatu  keadaan  dimana  adanya  keterbatasan  fisik  dan mental  seseorang,  sehingga  tidak  mampu  melakukan seperti  cara  pada  umumnya.  Adanya  kebijakan  mengenai  disabilitas,  bahwa penyandang  disabilitas merupakan setiap orang yang memiliki keterbatasan baik intelektual, sensorik, fisik, mental dalam jangka waktu lama serta dalam melakukan interaksi dilingkungan mengalami kesulitan dalam  berpartisipasi  dengan  masyarakat  berdasarkan  hak  yang  sama. Orang  yang tidak dapat beradaptasi dengan lingkungannya disebut dengan disabilitas. Dalam  pandangan  hukum  setiap  warga  negara  memiliki  hak  yang  sama, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas mendapatkan kesamaan hukum di Indonesia .  Para  penyandang  disabilitas  mempunyai  keleluasaan  dalam berprestasi dan memperoleh keadilan hukum yang seadil-adilnya terutama dalam pelayanan di pemerintahan.  Mahkamah Agung pada Direktoral Jenderal Badan Peradilan Umum memiliki Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Pelalawan selalu memberikan peningkatan dalam pengelolaan media dan sarana sehingga memberikan pelayanan yang PRIMA, Representatif, Nyaman, dan Aman. Pelayanan yang mudah dan nyaman memberikan akses kemudahan bagi penyandang disabilitas. Dalam Pengadilan Negeri Pelalawan memiliki  kriteria  sebagai  Pengadilan  ramah  disabilitas  seperti  adanya  sarana  dan prasarana   hukum,   sarana   prasarana   penunjang,   interaksi   sosial, dan aksesbilitas informasi dan fisik. Para penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah   sebab   negara   memiliki   kewajiban   dalam   melindungi   rakyat   dan mensejahterakan warga negaranya. Pada  kebijakan Dirjen Badilum Mahkamah Agung  inklusi  adanya  kriteria  terhadap  pengadilan  ramah  disabilitas yang perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai fasilitas para disabilitas, dengan memperhatikan keselamatan, merupakan pada setiap bangunan dan gedung umum pada  suatu  lingkungan perlu  memperhatikan  keselamatan  untuk  semua  orang, memperhatikan   kemudahan,   merupakan   setiap   gedung   perlu   adanya   akses yang memadai. Adapun peningkatan pengelolaan media dan sarana penyandang disabilitas berkaitan dengan Aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pearl Princila Manurung yang dimana menerapakan Core Values BerAKHLAK dan employer Branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa sebagai aksi nyata memberikan dampak yang signifikan di Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas I B.

Adapun sarana dan Prasarana yang dimiliki Pengadilan Negeri Pelalawan bisa digunakan seluruh masyarakat penyandang disabilitas seperti:

Guidance Blok sebagai jalur pejalan kaki penyandang disabilitas
Kursi Roda yang berfungsi bagi masyarakat penyandang disabilitas
Tongkat memiliki fungsi masyarakat dalam melakukan perjalanan secara mandiri dan aman
Buku Layanan PTSP Huruf Braille
Komputer Disabilitas memudahkan penggunaan layanan disabilitas
Nomor Antrian Prioritas
Ruang Tunggu Sidang Disabilitas
|
Skip to content