Editor by : Pearl Princilla Manurung, S.H (CPNS Analis Perkara Peradilan)
Disabilitas merupakan suatu keadaan dimana adanya keterbatasan fisik dan mental seseorang, sehingga tidak mampu melakukan seperti cara pada umumnya. Adanya kebijakan mengenai disabilitas, bahwa penyandang disabilitas merupakan setiap orang yang memiliki keterbatasan baik intelektual, sensorik, fisik, mental dalam jangka waktu lama serta dalam melakukan interaksi dilingkungan mengalami kesulitan dalam berpartisipasi dengan masyarakat berdasarkan hak yang sama. Orang yang tidak dapat beradaptasi dengan lingkungannya disebut dengan disabilitas. Dalam pandangan hukum setiap warga negara memiliki hak yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas mendapatkan kesamaan hukum di Indonesia . Para penyandang disabilitas mempunyai keleluasaan dalam berprestasi dan memperoleh keadilan hukum yang seadil-adilnya terutama dalam pelayanan di pemerintahan. Mahkamah Agung pada Direktoral Jenderal Badan Peradilan Umum memiliki Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Pelalawan selalu memberikan peningkatan dalam pengelolaan media dan sarana sehingga memberikan pelayanan yang PRIMA, Representatif, Nyaman, dan Aman. Pelayanan yang mudah dan nyaman memberikan akses kemudahan bagi penyandang disabilitas. Dalam Pengadilan Negeri Pelalawan memiliki kriteria sebagai Pengadilan ramah disabilitas seperti adanya sarana dan prasarana hukum, sarana prasarana penunjang, interaksi sosial, dan aksesbilitas informasi dan fisik. Para penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah sebab negara memiliki kewajiban dalam melindungi rakyat dan mensejahterakan warga negaranya. Pada kebijakan Dirjen Badilum Mahkamah Agung inklusi adanya kriteria terhadap pengadilan ramah disabilitas yang perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai fasilitas para disabilitas, dengan memperhatikan keselamatan, merupakan pada setiap bangunan dan gedung umum pada suatu lingkungan perlu memperhatikan keselamatan untuk semua orang, memperhatikan kemudahan, merupakan setiap gedung perlu adanya akses yang memadai. Adapun peningkatan pengelolaan media dan sarana penyandang disabilitas berkaitan dengan Aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil Pearl Princila Manurung yang dimana menerapakan Core Values BerAKHLAK dan employer Branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa sebagai aksi nyata memberikan dampak yang signifikan di Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas I B.
Adapun sarana dan Prasarana yang dimiliki Pengadilan Negeri Pelalawan bisa digunakan seluruh masyarakat penyandang disabilitas seperti: