Kamis, 21 Juli 2022 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Paradigma Psikologi Pelayanan Publik Terhadap Disabilitas & Penandatanganan Mou Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB. Kegiatan sosialisasi ini mengundang Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pelalawan sebagai Narasumber
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Benny Arisandy, S.H.,M.H, dalam sambutannya membuka acara dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak Sekolah Luar Biasa telah bersedia menjadi pemateri pada kegiatan ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, para petugas PTSP, petugas meja informasi, dan tenaga keamanan pada Pengadilan Negeri Pelalawan mampu memberikan layanan prima bagi pengguna jasa pengadilan.
Acara ditutup dengan penandatangan Mou Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB Bekerja Sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pelalawan. MoU ditandatangi oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Benny Arisandy, S.H.,M.H dan Kepala Sekolah Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pelalawan Ibu Mimi Fitra Wati, S.Pd
Pelatihan Bahasa Isyarat Bagi Pelayanan di Pengadilan Negeri Pelalawan Untuk Penyandang Disabilitas
Kamis tanggal 03 Juni 2021 Pengadilan Negeri Pelalawan mengundang Sekolah Luar Biasa (SLB) Kab. Pelalawan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa isyarat, tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pelalawan dan diikuti oleh seluruh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pelalawan
Pelatihan bahasa isyarat, tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas.
Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dengan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor. W4.U11/610/OT.01.3/02/2021 tanggal 25 Februari, pada hari ini Kamis tanggal 25 Maret 2021 Pengadilan Negeri Pelalawan mengundang Dinas Sosial dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kab. Pelalawan melaksanakan kegiatan pelatihan bahasa isyarat, tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, dan dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Bambang Setyawan,SH,MH mengharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan seluruh Hakim, pegawai dan petugas PTSP untuk lebih mengerti cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas sehingga mampu memberikan pelayanan PRIMA bagi masyarakat pengguna layanan khususnya penyandang Disabilitas. Kegiatan di tutup dengan pemberian bantuan sarana disabilitas berupa, Kursi Roda, Tongkat dan Alat Bantu Pendengaran yang diserahkan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan oleh perwakilan kepala dinas sosial Bapak Rifandi, S.Sos kepala Seksi Rehabilitasi Anak dan Lanjut Usia Dinas Sosial Kab.Pelalawan.
Pelatihan Bahasa Isyarat Bagi Pelayanan di Pengadilan Negeri Pelalawan Untuk Penyandang Disabilitas
Pangkalan Kerinci, 4 Februari 2021, Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dengan itu bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) untuk menerima layanan .Dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelalawan menjalin kerja sama dengan Komunitas Penyandang Disabilitas kab.Pelalawan dibawah bimbingan Dr. Biran untuk dapat memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai, secara khusus bagi petugas PTSP yang terjun langsung dalam pelayanan kepada masyarakat. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Bambang Setyawan,SH,MH mengharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan seluruh Hakim, pegawai dan petugas PTSP untuk lebih mengerti akan bahasa isyarat sebagai alat komunikasi bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) sehingga mampu memberikan pelayanan PRIMA bagi masyarakat pengguna layanan terkhusus penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Pelalawan.