Kamis, 12 Januari 2017, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pelalawan diadakan sosialisasi PERMA No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Pelaksanaan PERMA No 12 Tahun 2016 turut mendukung aplikasi e-tilang yang di luncurkan oleh POLRI guna membersihkan praktek-praktek pungli yang masih sering terjadi. Dengan diberlakukannya e-tilang, diharapkan masyarakat dan oknum terkait tidak melakukan pungutan liar dalam proses penilangan.
Sosialisasi ini dipresentasikan oleh Hakim dari PN Pelalawan yaitu Bapak Andry Eswin Sugandhi Oetara , SH.,MH. Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Riska Widiana, SH. MH. Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Hakim dan seluruh staf Pengadilan Negeri Pelalawan