Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil melaksanakan Eksekusi Damai terhadap putusan No. 11/Pdt.G.S/2020/PN.PLW tanggal 25 Juni 2020 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara Hendri.S sebagai pemohon eksekusi (Penggugat/Termohon Keberatan) melawan Mulyadi sebagai termohon eksekusi (Tergugat/Pemohon Keberatan).
Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, Panitera Bapak Suardiman, SH dan Jurusita Retno Palupi, SH. Dimana kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak terlaksana di Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 10 November 2020. Adapun proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh pihak termohon dan pemohon eksekusi.
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2016/PNPLW oleh Pengadilan Negeri Pelalawan
Pada hari ini jumat tanggal 13 november 2020 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara No.1/Pdt.Eks/2019/PN.PLW jo Nomor 9/Pdt.G/2016/PNPLW jo Nomor. 117/PDT/2017/PT.PBR jo Nomor. 812 K/PDT/2018 jo Nomor.963 PK/Pdt/2019 tanggal 4 September 2020 antara Witanoto Winata Kisanaga sebagai Pemohon Eksekusi (Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/ Termohon PK) dengan Safri selaku termohon eksekusi (Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi/ Pemohon PK)
Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Suadirman, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan pengamanan Eksekusi oleh Polisi Resort Kab.Pelalawan yang dipimpin oleh Kompol. Daud Sianturi, S.sos.,MM dan Sertu Ardi Babinsa. Pelaksanaan Eksekusi juga di hadiri oleh pemohon eksekusi dan ahli waris termohon eksekusi, serta saksi dan aparat kelurahan setempat. Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah dengan luas + 5,47 Ha dengan tempat pelaksanaan eksekusi berada di Desa Sei kijang, Langgam, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Berkat Rahmat dan pertolongan dari Allah SWT pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Lahan oleh Pengadilan Negeri Pelalawan yang dibantu oleh Polres Pelalawan berjalan dengan lancar dan aman.
Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata No. 25/Pdt.G/2017/PN.Plw
Kamis, 14 November 2019 telah dilaksanakan Eksekusi Lahan Perkebunan Sawit dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2017/PN.Plw antara Lantan Dkk melawan Tenang Sinuraya. Eksekusi dilakukan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dan dilaksanakan oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan. Pelaksanaan eksekusi perkara ini, dihadiri oleh Pemohon Eksekusi disaksikan oleh POLRES Pelalawan, KORAMIL, Kepala Desa dan Sekretaris Desa setempat. Namun Termohon Eksekusi tidak hadir dalam eksekusi tersebut.
Eksekusi dilaksanakan pada pukul 13.00 Wib dimana Jurusita Pengadilan Negeri Pelalawan membuka dengan membacakan surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Tanggal 21 Mei 2018, kemudian setelah itu Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan membacakan Penetapan tersebut, Jurusita Pengadilan Negeri Pelalawan selaku Pelaksana Eksekusi menunjukkan surat penetapan tersebut kepada Pemohon Eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak mendapatkan hambatan tepat pukul 15.30 WIB pelaksanaan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan. Mengakhiri rangkaian eksekusi Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada POLRES Pelalawan, KORAMIL, Kepala Desa beserta jajarannya serta berbagai pihak yang telah turut membantu atas kerjasama yang baik sehingga pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan dengan baik.