Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tanggal 07 Juli 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mahkamah Agung RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Hakim yang akan ditugaskan pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi:

https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/2624/penerimaan-calon-hakim-di-lingkungan-mahkamah-agung-ri-tahun-anggaran-2017

Dokumen Terkait:

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Hakim

Surat Keterangan

 

Panjar Perkara
Lampiran II : Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan
Nomor : W4.U11/141/HT.04.10/IV/2016
Tanggal : 28 April 2016
Tentang :
  • Biaya Kepaniteraan dan Biaya Proses pada Pengadilan Negeri Pelalawan.
  • Besarnya biaya perkara pada Pengadilan Negeri Pelalawan
  • Besarnya Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan terhadap perkara-perkara di wilayah hukum pengadilan Pelalawan

 

No URAIAN BIAYA
1 2 3
1 Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama
1. Hak Kepaniteraan terdiri dari biaya :

  1. Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
  2. Pendaftaran Perkara Tingkat Banding
  3. Pendaftaran Perkara Kasasi
  4. Pendaftaran Biaya PK
2. Hak Kepaniteraan lainnya :

  1. Penyerahan salinan Putusan/Penetapan/perlembaran
  2. Redaksi
  3. Pendaftaran Surat Kuasa
  4. Pembuatan Surat Kuasa Insidentil
  5. Pencatatan Sita
  6. Pencatatan Eksekusi
  7. Pencatatan Akta Banding,Kasasai,dan PK
  8. Pengesahan Surat dibawah tangan
  9. Inzage
  10. Lelang
  11. Legaslasi Alat Bukti persuratan
  12. Legislatif tandatangan
  13. Leges Panggilan
  14. Uang leges per putusan/penetapan
  15. Memperlihatkan Surat kepada yang berkepentingan
    Yang tersimpan di kepaniteraan
  1. Rp.  300,-
  2. Rp. 5.000,-
  3. Rp. 5.000,-
  4. Rp. 10.000,-
  5. Rp. 25.000,-
  6. Rp. 25.000,-
  7. Rp. 5.000,-
  8. Rp. 5.000,-
  9. Rp. 5.000,-
  10. Rp. 25.000,-
  11. Rp. 5.000,-
  12. Rp. 10.000,-
  13. Rp. 5.000,-
  14. Rp. 3.000,-
  15. Rp. 5.000,-
 2  Biaya Proses
  1. Materai  Rp. 6.000,-
  2. ATK        Rp.50.000,-
  3. Panggilan, Pemberitahuan, Penyampaian surat,/berkas. Masing-masing :
    • Radius I (0-10 KM)          Rp. 75.000,-
    • Radius II (11-30 KM)       Rp. 100.000,-
    • Radius III (31-100 KM)   Rp. 350.000,-
    • Daerah Sulit                       Rp. 650.000,- s/d Rp.1.700.000,-
  4. Pendaftaran Sita, Pengangkatan Sita, dan Pendaftaran
  5. Eksekusi di BPN disesuaikan dengan tarif di BPN
  6. Lain-lain atas perintah Pengadilan, untuk perkara banding dan Kasasi :
    • Photo copy Berkas      Rp. 50.000,-
    • Pemberkasan               Rp. 50.000,-
    • Pengiriman berkas     Rp. 100.000,-
  7. Biaya Banding yang dikirim ke PT Pekanbaru Rp.  150.000,-
  8. Biaya Kasasi yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp.  500.000,-
  9. Biaya PK yang dikirim ke Mahkamah Agung RI Rp.2.500.000,-
           qqqqqqqqqqqqqqq                 

 

Besarnya biaya perkara pada Pengadilan Negeri Pelalawan sebagai berikut :

 

No URAIAN BESARNYA PANJAR

(Menurut Rincian)

KETERANGAN
1 2 3 4
1 Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama
  1. Biaya Pendaftaran
  2. Biaya Materai
  3. Biaya Redaksi
  4. Biaya ATK
  5. Biaya Leges
  6. Biaya Panggilan Penggugat
  7. Biaya Panggilan Tergugat
  8. Biaya Pemberitahuan Putusan PN
  1. Rp. 30.000,-
  2. Rp. 6.000,-
  3. Rp. 5.000,-
  4. Rp. 50.000,-
  5. Rp. 3.000,-
  6. Rp. **
  7. Rp. **
  8. Rp. **
Biaya  Pemanggilan/ Pemberitahuan  pihakpihak  sesuai  dengan
Penetapan Radius.
I. Pengugat 2 x panggil
II. Tergugat 3 x panggil
2 Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding
  1. Biaya pendaftaran
  2. Biaya banding di kirim ke PT
  3. Biya Pengirim berkas ke PT
  4. Biaya Pemberitahuan pernyataan banding
  5. Biaya penyerahan memori banding
  6. Biaya penyerahan kontra memori banding
  7. Biaya inzage kepada Pembanding
  8. Biaya inzage kepada Terbanding
  9. Photo copy berkas
  10. Pemberkasan
  11. Biaya Pemberitahuan Putusan PT
  1. Rp.   50.000,-
  2. Rp. 150.000,-
  3. Rp. 100.000,-
  4. Rp.               **
  5. Rp.               **
  6. Rp.               **
  7. Rp.               **
  8. Rp.               **
  9. Rp. 50.000,-
  10. Rp. 50.000,-
  11. Rp.               **
Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan sesuai dengan Penetapan Radius.
3 Panjar Biaya Tingkat Kasasi
  1. Biaya Pendaftaran Kasasi
  2. Biaya Kasasi dikirim ke Mari
  3. Biya Pengiriman berkas ke Mari
  4. Biaya penyerahan memori pernyataan Kasasi
  5. Biaya penyerahan memori Kasasi
  6. Biaya penyerahan kontra memori kasasi
  7. Photo copy berkas
  8. Pemberkasan
  9. Biaya Pemberitahuan putusan Mahkamah Agung RI.
  1. Rp.  50.000,-
  2. Rp. 500.000,-
  3. Rp. 100.000,-
  4. Rp.**
  5. Rp.**
  6. Rp.**
  7. Rp. 50.000,-
  8. Rp. 50.000,-
  9. Rp.**
Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan sesuai dengan Penetapan Radius.
4 Panjar Biaya Perkara Tingkat PK
  1. Biaya Pendaftaran PK.
  2. Biaya PK dikirim ke Mari.
  3. Biaya Pengiriman berkas ke Mari.
  4. Biaya Pemberitahuan Pernyataan PK dan alasan PK
  5. Biaya Jawaban atas Per-
  6. Mohonan PK.
  7. Photo chopy berkas.
  8. Pemberkasan.
  9. Biaya Pemberitahuan Putusan PK.
  1. Rp. 200.000,-
  2. Rp.2.500.000,-
  3. Rp. 100.000,-
  4. Rp.  **
  5. Rp.  **
  6. Rp.  **
  7. Rp. 50.000,-
  8. Rp. 50.000,-
  9. Rp.  **
Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan sesuai dengan Penetapan Radius
5 Biaya Sita
  1. Biaya Pencatatan Sita.
  2. Biaya Redaksi.
  3. Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita ke Pemohon, Termohon dan Lurah/Aparat Desa.
  4. Biaya Materai.
  5. Biaya Pemberitahuan Sita ke BPN.
  6. Biaya Pemberitahuan berita acara Sita ke Pemohon. Termohon dan Lurah.
  7. Biaya Upah 2(dua) orang saksi. (per orang)
  8. Biaya Transportrasi (menyesuaikan).
  1. Rp.  25.000,-
  2. Rp.  5.000,-
  3. Rp.   **
  4. Rp.  6.000,-
  5. Rp.   **
  6. Rp.   **
  7. Rp. 250.000,-
  8. Rp. 750.000,-
Biaya Pemberitahuan sesuai dengan Penetapan Radius
6 Biaya Pemeriksaan Setempat (PS)
  1. Biaya Pemberitahuan PS kepada camat, lurah/Aparat desa.
  2. Biaya Transportasi (menyesuaikan.)
Rp.                 **
Rp.                 **
Biaya Pemberitahuan sesuai dengan Penetapan Radius
7 Biaya Eksekusi    
  1. Biaya Pencatatan Eksekusi.
  2. Biaya Redaksi.
  3. Biaya Materai.
  4. Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi kepada Pemohon, Termohon, Lurah /Aparat Desa.
  5. Biaya Upah aparat lurah/Kepala Desa.(perhari)
  6. Biaya Penyampain Berita acara Sita Eksekusi ke Lurah.
  7. Biaya pemberitahuan Sita Eksekusi ke BPN.
  8. Biaya Upah 2(dua) orang saksi (menyesuaikan).
  9. Biaya transportasi (menyesuaikan).
  1. Rp.    25.000,-
  2. Rp.      5.000,-
  3. Rp.      6.000,-
  4. Rp.   **
  5. Rp. 200.000,-
  6. Rp.   **
  7. Rp.   **
  8. Rp. 250.000,-
  9. Rp. 750.000,-
Biaya Pemberitahuan dan Penyerahan sesuai dengan Penetapan Radius.
8 Biaya Aanmaning / Somasi.    
  1. Biaya Redaksi.
  2. Biaya Materai 2 Lembar.
  3. Biaya Pemangilan kepada Pemohon, Termohon. (2x).
Rp.    5.000,-
Rp.   12.000,-
Rp.   **
Biaya Pemanggilan Sesuai dengan Penetapan Radius.
9 Biaya Consignatie    
  1. Biaya Redaksi.
  2. Biaya Materai 2 Lembar.
  3. Biaya Pelaksanaan.
Rp.5.000,-
Rp.12.000,-
Rp.**
Biaya Pemberitahuan Pelaksanaan sesuai dengan Penetapan Radius.
10 Biaya Lelang    
  1. Biaya pencatatan Lelang.
  2. Biaya Redaksi.
  3. Biaya Materai 2 lembar.
  4. Biaya Pemberitahuan pelaksanaan Lelang kepada Pemohon dan Termohon.
  5. Biaya pemberitahuan lelang ke BPN.
  6. Biaya lelang disesuaikan dengan tarif yang berlaku pada juru lelang.
  7. Biaya penaksiran harga/harga limit oleh Lembaga appraisal.
  8. Biaya penerbitan SKPT dari BPN (sesuai standar biaya instansi Ybs).
  9. Biaya pengumuman lelang di Mas Media (sesuai denga tarif yang berlaku).
  1. Rp.    25.000,-
  2. Rp.    5.000,-
  3. Rp.    12.000,-
  4. Rp.   **
  5. Rp.   **
  6. Rp.   **
  7. Rp.   **
  8. Rp.   **
  9. Rp.   **
Biaya Pemberitahuan pelaksanaan sesuai dengan Penetapan Radius.

 

Besarnya Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan terhadap perkara-perkara di wilayah hukum pengadilan Pelalawan

 

 A Radius I Kecamatan Pkl. Kerinci
No Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1. Bukit Agung Rp. 75.000,-
2. Kuala Terusan Rp. 200.000,-
3. Makmur Rp. 75.000,-
4. Kerinci Kota Rp. 75.000,-
5. Kerinci Timur Rp. 75.000,-
6. Kerinci Barat Rp. 75.000,-
7. Rantau Baru Rp. 125.000,-
B Radius II Kecamatan Bandar Seikijang
No Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1. Seikijang Rp. 175.000,-
2. Lubuk Ogong Rp. 200.000,-
3. Simpang beringin Rp. 200.000,-
4. Muda Setia Rp. 175.000,-
5. Kiyab Jaya Rp. 175.000,-
C Radius III Kecamatan Langgam
No Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1. Langgam Rp. 300.000,-
2. Tambak Rp. 300.000,-
3. Penarikan Rp. 350.000,-
4. Segati Rp. 350.000,-
5. Sotol Rp. 350.000,-
6. Pangkalan gondai Rp. 350.000,-
7. Langkan Rp. 350.000,-
D  Radius IV Kecamatan Pelalawan
 No  Kelurahan  Biaya Panggilan Pemberitahuan
1 Pelalawan Rp. 250.000,-
2 Sei Ara Rp. 250.000,-
3 Ransang Rp. 300.000,-
4 Kuala Tolam Rp. 300.000,-
5 Sering Rp. 250.000,-
6 Telayap Rp. 250.000,-
7 Nilo Kecil Rp. 200.000,-
8 Delik Rp. 200.000,-
9 Lalang Kabung Rp. 200.000,-
10 Delima Jaya Rp. 200.000,-
E Radius V Kecamatan Pangkalan kuras
No. Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1 Sorek Rp. 250.000,-
2 Sorek II Rp. 275.000,-
3 Dundungan Rp. 300.000,-
4 Palas Rp. 250.000,-
5 Terantang Manuk Rp. 250.000,-
6 Kemang Rp. 250.000,-
7 Talau Rp. 200.000,-
8 Tanjung Baringin Rp. 200.000,-
9 Kesuma Rp. 300.000,-
10 Surya Indah Rp. 300.000,-
11 Sialang Indah Rp. 300.000,-
12 Beringin Indah Rp. 300.000,-
13 Meranti Rp. 400.000,-
14 Betung Rp. 250.000,-
15 Batang Kulim Rp. 400.000,-
16 Harapan Jaya Rp. 400.000,-
F Radius VI Kecamatan Bunut
No. Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1 Petani Rp. 350.000,-
2 Merbau Rp. 350.000,-
3 Sei Buluh Rp. 350.000,-
4 Lubuk Mas Rp. 350.000,-
5 Balam Merah Rp. 300.000,-
6 Bagan Laguh Rp. 350.000,-
7 Pangkalan Bunut Rp. 450.000,-
8 Lubuk Mandian Gajah Rp. 350.000,-
G Radius VII Kecamatan Bandar Petalangan
No. Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1 Pompa Air Rp. 350.000,-
2 Lubuk Keranji Rp. 300.000,-
3 Tambun Rp. 300.000,-
4 Terbangiang Rp. 300.000,-
5 Lubuk Terap Rp. 300.000,-
6 Angkasa Rp. 300.000,-
7 Sialang Godang Rp. 300.000,-
8 Lubuk Raja Rp. 400.000,-
H Radius VIII Kecamatan Pangkalan Lesung
No. Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
 1 Pangkalan Lesung  Rp. 350.000,-
2 Dusun Tua Rp. 400.000,-
3 Genduang Rp. 350.000,-
4 Mayang Sari Rp. 400.000,-
5 Rawang Sari Rp. 400.000,-
6 Mulya Subur Rp. 450.000,-
7 Sari Mulya Rp. 450.000,-
8 Sari Makmur Rp. 450.000,-
I Radius IX Kecamatan Kerumutan
  No. Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1 Kerumutan Rp. 400.000,-
2 Pangkalan Panduk Rp. 350.000,-
3 Pangkalan Tampoi Rp. 350.000,-
4 Bukit Lembah Subur Rp. 400.000,-
5 Bandar Panjang Rp. 350.000,-
6 Beringin Makmur Rp. 350.000,-
7 Pematang Tinggi Rp. 350.000,-
8 Tanjung Air Hitam Rp. 350.000,-
J Radius X Kecamatan Ukui
No. Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1 Air Hitam Rp. 375.000,-
2 Air Mas Rp. 375.000,-
3 Bukit Gajah Rp. 375.000,-
4 Bukit Jaya Rp. 400.000,-
5 Kampung Baru Rp. 450.000,-
6 Lubuk Kembang Bunga Rp. 450.000,-
7 Lubuk Kembang Sari Rp. 450.000,-
8 Silikuan Hulu Rp. 475.000,-
9 Tri Mulya Jaya Rp. 450.000,-
10 Ukui Satu Rp. 450.000,-
11 Ukui Dua Rp. 450.000,-
K Radius XI Kecamatan Teluk Meranti
No. Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
 1  Teluk Meranti Rp. 1.000.000,-
2 Kuala Panduk Rp. 1.000.000,-
3 Petodaan Rp. 1.000.000,-
4 Teluk Binjai Rp. 1.000.000,-
5 Pulau Muda Rp. 1.000.000,-
6 Bukit Lembah Subur Rp. 1.000.000,-
L Radius XII Kecamatan Kuala Kampar
  No. Kelurahan Biaya Panggilan Pemberitahuan
1 Teluk Dalam Rp. 1.700.000,-
2 Teluk Rp. 1.700.000,-
3 Tanjung Sum Rp. 1.700.000,-
4 Sokol Rp. 1.700.000,-
5 Sungai Upih Rp. 1.700.000,-
6 Sungai Mas Rp. 1.700.000,-
7 Sungai Solok Rp. 1.700.000,-
8 Teluk Bakau Rp. 1.700.000,-
9 Teluk Beringin Rp. 1.700.000,-
10 Serapung Rp. 1.700.000,-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

|
Skip to content