Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Sosialisasi Tata Cara Pendirian Koperasi pada Unit Kerja di Pengadilan Negeri Pelalawan

Senin, 21 Januari 2020 bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pendirian Koperasi pada Unit Kerja. Dalam sosialisasi ini Pengadilan Negeri Pelalawan turut mengundang Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Pelalawan selaku Narasumber. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Hakim, staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Pelalawan.

Sosialisasi pembentukan koperasi merupakan salah satu tahapan untuk mendirikan koperasi berbadan hukum. Tahapan untuk mendirikan koperasi berbadan hukum yaitu calon pengurus dan anggota koperasi harus memiliki KTP kabupaten Pelalawan. Selanjutnya pengurus dan anggota koperasi mengadakan rapat. Untuk membahas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang memuat nama dan tempat, kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, keanggotaan, rapat anggota, pengurus dan pengawas serta Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. Setelah pemaparan Materi dilakukan sesi Diskusi / Tanya Jawab

Dengan diadakan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga Pengadilan Negeri Pelalawan dapat memahami bagaimana mendirikan koperasi berbadan hukum dan diharapkan Pengadilan Negeri Pelalawan dapat mendirikan koperasi sendiri

|
Skip to content