Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Deddi Alparesi yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan mengikuti acara pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolres Pelalawan pada hari Kamis, tanggal 10 September 2020.
Acara pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut juga diikuti oleh Wakil Bupati Pelalawan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, BNN Kabupaten Pelalawan, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut dimusnahkan Narkotika jenis sabu- sabu dengan cara dilarutkan dalam air dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Kemudian selanjutnya dibuat berita acara pemusnahan barang bukti tersebut yg ditandatangani oleh Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian.