Kamis, 2 November 2017 telah diadakan Sosialisasi Proyek Perubahan “Sosialisasi Peningkatan Kinerja Bidang Sarana Pelayanan Publik Melalui Penyediaan Sarana Ruang Tunggu Sidang Anak yang Representatif dan Pemasangan Teleconference Pada Pengadilan Negeri Pelalawan.” oleh Bapak Ronny Subrata S. IP. M. Si, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pelalawan. Proyek perubahan ini merupakan salah satu tugas yang harus dilaksanakan dalam mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV Angkatan XVI Tahun 2017.
Sosialisasi Proyek Perubahan Aplikasi e-KORNET oleh Sekretaris PN Pelalawan
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis, 2 November 2017 dilaksanakan Sosialisasi Proyek Perubahan yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Pelalawan sebagai Project Leader yakni Bapak Hendri Mulyadi, SE. SH.,Ak, yang sedang mengikuti Diklat Pim Tingkat III angkatan X tahun 2017 di Mega Mendung. Kegiatan ini diikuti oleh Seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti, Staf dan PPNPN Pengadilan Negeri Pelalawan.
Judul dari presentasi dari proyek perubahan ini adalah Aplikasi e-Kornet Guna Peningkatan Kinerja Pelayanan Pengadaan dan Pendistribusian Keperluan Perkantoran Pada Pengadilan Negeri Pelalawan. Tujuan dipilihnya pokok pembahasan ini sebagai rancangan proyek perubahan karena selama ini untuk permintaan barang keperluan perkantoran masih menggunakan cara manual , sehingga dari segi waktu dan keakuratannya dipandang tidak efisien. Akan tetapi dengan adanya aplikasi e-Kornet (Aplikasi Elektronik Keperluan Perkantoran Berbasis Internet) yang berfungsi untuk menyajikan data permintaan barang dengan cepat dan akurat, membuat kinerja dalam pemberian informasi dan data untuk laporan tersaji dengan akurat, lengkap, tepat waktu, efektif dan efisien.
Dalam pemaparan presentasi juga diperlihatkan simulasi aplikasi yang telah selesai dibuat. Diharapkan aplikasi ini untuk kedepannya dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang telah disusun sehingga dapat meberikan manfaat maksimal dalam pelaksanaan tugas