LAYANAN PTSP KEPANITERAAN MUDA HUKUM
- Permohonan pendaftaran pendirian CV
- Permohonan watermarking surat-surat
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penilitian dan riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa
- Permohonan legalisasi surat
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 2– 144/KMA/SK/VIII/2024
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
- Penanganan pengaduan SIWAS/MA-RI
Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
Persyaratan Pendaftaran Badan Hukum (CV) :
- Asli Akta (CV) dan Fotocopy;
- Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP Direktur;
- Pengantar dari Notaris;
Persyaratan Pendaftaran Perubahan Badan Hukum (CV) :
- Fotocopy Akta (CV) yang terdahulu;
- Asli Akta (CV) dan fotocopy Akta (CV) yang diperbaharui;
- Fotocopy NPWP atas nama Akta (CV) yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP Direktur;
- Pengantar dari Notaris;
Persyaratan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana :
- Fotocopy KTP (1 lembar);
- Fotocopy Ijazah terakhir (1 lembar);
- Fotocopy & Asli SKCK ( 1 lembar)
- Pas Foto 3×4 (2 lembar)
- Materai Rp10.000,00 (1 lembar)
Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus :
- Asli Surat Kuasa Khusus;
- Fotocopy Surat Kuasa Khusus;
- Fotocopy Berita Acara Sumpah;
- Fotocopy Kartu Anggota;
Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Substitusi
- Surat Kuasa terdahulu;
- Fotocopy Berita Acara Sumpah;
- Fotocopy Kartu Anggota;
Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil
- Surat Keterangan hubungan keluarga dari lurah/desa setempat;
- Fotocopy Kartu Keluarga dari Pemberi dan Penerima Kuasa;
- Penetapan Izin Kuasa Insidentil dari Ketua PN Pelalawan;