SYARAT PERMOHONAN PENGESAHAN DAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy ;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Fotokopi Surat Keterangan Menikah dari Gereja/Kelenteng/Pendeta, dll ;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon;
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
- Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;
SYARAT PERUBAHAN NAMA PADA AKTA KELAHIRAN :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon atau Orang Tua;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Akta Nikah Pemohon atau Orang Tua;
- Fotokopi Akta Kelahiran yang akan dirubah;
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
- Dokumen lain/ bukti surat yang berkaitan dengan permohonan misalnya Ijazah, dll;
- Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;
SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Fotokopi Akta Nikah Pemohon;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon;
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak Pemohon/Yang dijadikan Perwalian ;
- Surat Keterangan Ahli Waris;
- Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian;
- Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
- Semua bukti Surat yang berbentuk fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;
SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK (PASAL 13 PP NOMOR 54 TAHUN 2007):
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri beserta softcopy;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Orang Tua Anak yang diangkat;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan Orang Tua Anak;
- Surat Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung Anak kepada Pemohon yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah;
- Fotokopi Daftar Gaji dan Fotokopi SK Terakhir Pemohon apabila Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil;
- Fotokopi Akta Nikah Pemohon dan Akta Nikah Orang Tua Anak;
- Surat Rekomendasi / Surat Keterangan dari Dinas Sosial;
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak / Surat Keterangan Kelahiran Anak;
- Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank sesuai SKUM yang ditetapkan Pengadilan;
- Dokumen lain/ bukti surat yang berkaitan dengan permohonan;
- Semua bukti Surat yang berbentuk Fotokopi harus diberi materai Rp10.000,00 dan cap pos;