Pengadilan Negeri Pelalawan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang pembentukan Pengadilan Negeri Lembata, Pengadilan Negeri Rote Ndao, Pengadilan Negeri Pelalawan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Pengadilan Negeri Nunukan dan Pengadilan Negeri Malinau. Pengadilan Negeri Pelalawan merupakan hasil pemekaran dari Pengadilan Negeri Bangkinang yang berkedudukan di Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan.
Pada tanggal 23 Februari 2006 Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Bagir Manan,SH, MCL Meresmikan beroperasinya Pengadilan Negeri Pelalawan bersamaan dengan peresmian Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan Pengadilan Negeri Rokan Hilir di kantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura di Kabupaten Siak.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bpk. H. Sartono, SH, MH melantik dan mengambil sumpah 3 (tiga) Orang Ketua Pengadilan Negeri yaitu masing-masing, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Yang Pertama Bpk Asmuddin SH, Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang Pertama Bpk Sujatmiko, SH dan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang Pertama Bpk Gading Muda Siregar, SH, MH. dikantor Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.
Setelah Pengadilan Negeri Pelalawan diresmikan Pengadilan Negeri Ini belum memiliki gedung kantor sendiri sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehari-hari Pengadilan Negeri Pelalawan untuk sementara berkantor di Mess Pemda Kabupaten Pelalawan di Pangkalan Kerinci, baru pada tahun 2007 Pengadilan Negeri Pelalawan memiliki gedung kantor sendiri setelah gedung kantor Pengadilan Negeri Pelalawan diresmikan oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Bagir Manan,SH,MCL pada tanggal 12 Maret 2007