Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.:

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB meliputi :

Bagian Umum dan Keuangan

Menerima dan menyerahkan seluruh surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan oleh bagian kesekretariatan Pengadilan Negeri Pelalawan

Kepaniteraan Muda Perdata

  • Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
  • Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
  • Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • Menerima pendaftaran perkara permohonan
  • Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama
  • Menerima permohonan pengambilan sisa panjar biaya perkara
  • Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan
  • Menerima pendaftaran permohonan eksekusi
  • Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi
  • Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  • Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan banding, kasasi peninjauan kembali dan eksekusi.
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata

Kepaniteraan Muda Pidana

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan, cepat, dan lalulintas dari Penuntut Umum/Penyidik
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani ketua pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuaan penyitaan dan meyerahkan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkanizin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahanbarang bukti dan pelelangan barang bukti
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanandan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin besuk dan meyerahkan pemberian izin besuk.
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izinberobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana

Kepaniteraan Muda Hukum

  • Permohonan pendaftaran pendirian CV
  • Permohonan watermarking surat-surat
  • Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penilitian dan riset
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Permohonan legalisasi surat
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1– 144
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
  • Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  • Penanganan pengaduan SIWAS/MA-RI
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana
Official Video Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Pelalawan
|
Skip to content