Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata Nomor : 6/PDT.G/2015/PN Plw oleh Pengadilan Negeri Pelalawan

Pada hari ini jumat tanggal 01 Oktober 2021 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara 1/Pdt.Eks/2017/PN PLW jo 6/PDT.G/2015/PN Plw jo 60/PDT.2016/PT. PBR antara ROBIN HOOD SARAGIH sebagai Pemohon Eksekusi (Penggugat/Terbanding) dengan T. CIPTA DAYA SEJATI LUHUR (CDSL) selaku termohon eksekusi (Tergugat/Pembanding). Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Suadirman, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Berkat Rahmat dan pertolongan dari Allah SWT pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Pelalawan yang dibantu oleh Polres Pelalawan berjalan dengan lancar dan aman.

Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN Plw oleh Pengadilan Negeri Pelalawan

Pada hari Senin, 24 Mei 2021 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara 3/Pdt.Eks/2021/PN Plw jo 24/Pdt.G/2020/PN Plw antara Udang sebagai Pemohon Eksekusi dengan Kantin selaku termohon eksekusi.

Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Suardiman, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, Pelaksanaan Eksekusi di hadiri oleh Pemohon dengan didampingi Kuasa Hukum, Termohon, Sekretaris Lurah Sorek 1 dan 2 Orang Saksi. Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah yang berada di Jalan Karet Kp. Melati RT 002 RW 007, Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 47, Surat Ukur Nomor 1336 Tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kampar pada tanggal 23 September 1986.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh Pengadilan Negeri Pelalawan berjalan lancar dan aman

Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil melaksanakan Eksekusi Damai terhadap putusan 9/PDT.G/2015/PN Plw jo 6/Pdt.Eks/2020/PN Plw jo 83/Pdt/2016/PT Pbr jo 1735 K/pdt/2017

Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil melaksanakan Eksekusi Damai terhadap putusan 9/PDT.G/2015/PN Plw jo 6/Pdt.Eks/2020/PN Plw jo 83/Pdt/2016/PT Pbr jo 1735 K/pdt/2017 tanggal 13 Januari 2021 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara BASYARUDIN sebagai pemohon eksekusi (Penggugat/Termohon Keberatan) melawan SYAMSUL BAHRI. N dkk sebagai termohon eksekusi (Tergugat/Pemohon Keberatan)
Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH, MH, Panitera Bapak Suardiman, SH dan Jurusita Retno Palupi Utama, SH. Dimana kesepakatan perdamaian diantara kedua belah pihak terlaksana di Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 13 Januari 2021. Adapun proses dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh pihak termohon dan pemohon eksekusi.

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata Berlangsung Secara Suka Rela

Kamis, 10 Desember 2020 Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH.,MH telah memanggil Saudara Harryan Dherry Satria sebagai pemohon eksekusi melawan Bupati Pelalawan Cq. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan sebagai termohon Eksekusi dengan Perkara Perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Plw Jo Nomor 6/ Pdt.G.S/2019/Pn.plw . Selanjutnya bahwa pihak Pemohon Eksekusi dengan termohon Eksekusi sudah menyelesaikan perdamaian secara sukarela yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama pada tanggal 17 September 2020 di Pangkalan Kerinci.

Skip to content