Pada hari Senin, 24 Mei 2021 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara 3/Pdt.Eks/2021/PN Plw jo 24/Pdt.G/2020/PN Plw antara Udang sebagai Pemohon Eksekusi dengan Kantin selaku termohon eksekusi.
Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Suardiman, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, Pelaksanaan Eksekusi di hadiri oleh Pemohon dengan didampingi Kuasa Hukum, Termohon, Sekretaris Lurah Sorek 1 dan 2 Orang Saksi. Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah yang berada di Jalan Karet Kp. Melati RT 002 RW 007, Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 47, Surat Ukur Nomor 1336 Tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kampar pada tanggal 23 September 1986.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh Pengadilan Negeri Pelalawan berjalan lancar dan aman