Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Keberhasilan Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan Deddi Alparesi, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa tentang harta bersama (harta gono gini) dalam perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pada mediasi yg dilaksanakan tanggal 20 Juli 2020 diruang mediasi PN Pelalawan, Para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan cara perdamaian dan kekeluargaan dengan membagi harta bersama secara adil dan proporsional serta berjanji tidak akan mempersoalkan lagi dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata.

Kesepakatan perdamaian yg telah disepakati Para Pihak tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan yg bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

Rapat Bulanan dan Pemberian Reward Bagi Hakim, Pegawai dan PPNPN yang Berprestasi

Senin, 20 Juli 2020 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pelalawan telah dilaksanakan kegiatan Rapat Bulanan untuk periode bulan Juni 2020. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH.,MH, diikuti oleh Panitera, Sekretaris, para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional serta seluruh karyawan karyawati Pengadilan Negeri Pelalawan

Agenda rapat bulanan tersebut membahas Laporan bulanan dari semua Kepaniteraan dan Sub Bagian melalui Hakim Pengawas Bidang, Panitera Muda dan Kepala Sub. Bag.
Rapat ditutup dengan pembagian reward dari Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan Suardiman, S.H dan Sekretaris Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Hendri Mulyadi, S.E.,SH.,A.k Reward diberikan kepada Hakim, panitera, petugas PTSP terbaik, Honorer terbaik dan Ruangan dengan Kebersihan Terbaik

Pengawasan Dan Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Di Pengadilan Negeri Pelalawan

Jumat, 17 Juli 2020, Pengadilan Negeri Pelalawan mendapat kunjungan kerja dari Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru beserta Hakim Tinggi, Panitera dan Staf. Kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka untuk mempertahankan akreditasi yang telah diraih oleh Pengadilan Negeri Pelalawan melalui pengawasan dan pembinaan.

Turut hadir dalam kunjungan ini adalah Dr. H. SOEDARMADJI, SH, M.Hum..,Tony Pribadi, S.H, M.H  dan Tjatur Wahjoe Boewana Soegito Poetro, SH, M.Hum. Dalam kunjungan tersebut dilakukan pengawasan administrasi perkara di bidang pidana, perdata dan hukum serta administrasi umum di bidang kesekretariatan.

Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan mewakili seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf karyawan-karyawati mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari Ketua Pengadilan Tinggi beserta tim pengawas Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena dengan adanya pengawasan dan pembinaan dari Hakim Tinggi Pengawas, Pengadilan Negeri Pelalawan bisa mengetahui temuan-temuan yang tidak disadari dan temuan-temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Briefing pun ditutup dengan menyerukan yel- yel Pengadilan Negeri Pelalawan yang diikuti oleh segenap warga Pengadilan Negeri Pelalawan

Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan menjadi Narasumber dalam Siaran Radio Dialog Interaktif “JAKSA MENYAPA”

Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan menjadi Narasumber dalam Siaran Radio Dialog Interaktif “JAKSA MENYAPA”. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dialog interaktif kali ini membahas mengenai Penegakan Hukum dengan pendekatan Restorative Justice melalui Diversi. Restoratif justice merupakan penyelesaian perkara dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku, juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum untuk bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus perbuatannya. Diversi merupakan wujud konkret dari pendekatan restoratif justice. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Tentu saja, dalam pelaksanaan Diversi harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu perbuatan dengan ancaman di bawah 7 tahun penjara dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

|
Skip to content