Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Tes Wawancara oleh Tim Penilai Lomba PTSP Ditjen Badilum kepada PTSP PN Pelalawan

Selasa, 25 Mei 2021Pengadilan Negeri Pelalawan untuk ke-2 kalinya kembali terpilih sebagai Peserta Lomba PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Dimana sebelumnya pada tahun 2020 Pengadilan Negeri Pelalawan berhasil meraih Juara Harapan III. Bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan tes Wawancara oleh Tim Penilai Lomba PTSP Ditjen Badilum. Penilaian dilakukan secara Teleconference. Wawancara via Daring ini merupakan proses penilaian Tahap II dari Lomba PTSP yang diadakan oleh Ditjen Badilum tahun 2021 ini.

Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela Perkara Perdata Nomor : 24/Pdt.G/2020/PN Plw oleh Pengadilan Negeri Pelalawan

Pada hari Senin, 24 Mei 2021 telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Pelalawan dengan Perkara 3/Pdt.Eks/2021/PN Plw jo 24/Pdt.G/2020/PN Plw antara Udang sebagai Pemohon Eksekusi dengan Kantin selaku termohon eksekusi.

Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Bapak Suardiman, SH selaku Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan, Pelaksanaan Eksekusi di hadiri oleh Pemohon dengan didampingi Kuasa Hukum, Termohon, Sekretaris Lurah Sorek 1 dan 2 Orang Saksi. Adapun objek yang dieksekusi berupa sebidang tanah yang berada di Jalan Karet Kp. Melati RT 002 RW 007, Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 47, Surat Ukur Nomor 1336 Tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kampar pada tanggal 23 September 1986.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pelalawan. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh Pengadilan Negeri Pelalawan berjalan lancar dan aman

Launching Aplikasi KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara) dan E-SAKU (Elektronik Surat Kuasa)

Jumat, 21 Mei 2021. Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan. Dilaksanakan Kegiatan Launching 2 Aplikasi yaitu Aplikasi E-SAKU (Elektronik Surat Kuasa) dan KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara). Aplikasi ini merupakan inovasi dari Bapak Suardiman, S.H (Panitera) dan Ibu Wuri Yulianti (Panitera Muda Hukum) yang sedang melaksanakan diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas tahun 2021.KUSAPA (Kikis Sisa Uang Panjar Perkara) merupakan aplikasi inovasi dari Bapak Suardiman, S.H (Panitera). Aplikasi ini berfungsi sebagai monitoring bagi Panitera untuk mengetahui sisa panjar perkara yang belum dikembalikan.ESAKU (Elektronik Surat Kuasa) merupakan aplikasi inovasi dari ibu Wuri Yulianti, ST.,S.H (Panitera Muda Hukum).Aplikasi ini berfungsi sebagai register elektronik untuk surat kuasa. Sehingga mempermudah pengguna dalam hal melakukan penyimpanan dan pencarian data surat kuasa.

Skip to content