Selasa, 16 Agustus 2022 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan. Telah berhasil dilakukan mediasi dengan mencapai Kesepakatan Damai pada perkara Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Plw. Bapak Sev Netral H. Halawa, S.H., M.Kn., selaku mediator berhasil menjadi fasilitator bagi kedua belah pihak hingga sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan berdamai.