Kamis, 26 Maret 2020 Dilakukan Penyemprotan Desinfektan pada Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas II. Penyemprotan Desinfektan ini dilakukan oleh BAZNAS ( Badan Amil Zakat Nasional) kabupaten Pelalawan. Kegiatan penyemprotan disinfektan ini merupakan upaya untuk menekan penyebaran infeksi Covid-19 dengan mensterilkan area yang banyak dikunjungi oleh banyak orang seperti masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, dan fasilitas publik lainnya.
Serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Pengadilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.