Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Kegiatan Pengadilan

Keberhasilan Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan (18/Pdt.G/2021/PN Plw)

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan, Deddi Alparesi, S.H berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa dalam Perkara Perdata Nomor 18/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Mediasi yang telah dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali dimulai sejak tanggal 28 Juli 2021 sampai 3 September 2021 tersebut, akhirnya mencapai perdamaian dengan kesepakatan Penggugat tidak lagi mempersoalkan dikemudian hari, baik secara pidana, perdata maupun tata usaha negara atas 2 (dua) bidang tanah di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, sedangkan Para Tergugat bersedia membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat atas tanah tersebut.
Kesepakatan perdamaian yang telah disepakati Para Pihak dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan Putusan yg bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

Skip to content