Pangkalan Kerinci, Rabu tanggal 10 Maret 2021 Seluruh Pimpinan, Hakim, pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Pelalawan mendapatkan jatah vaksin pertama, Oleh Puskesmas Berkilau Pangkalan Kerinci II Kab.Pelalawan. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan 4 tahap yang harus dilalui oleh penerima penyuntikan vaksin yakni, pendaftaran, screening, proses penyuntikan serta observasi selama 30 menit dan penerimaan kartu vaksin. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, S.H., M.H., Mengajak seluruh jajaran peradilan dan masyarakat untuk tidak takut di vaksin, karena dengan adanya vaksin akan menambah imunitas tubuh kita. Vaksin sudah dinyatakan aman oleh BPOM dan di nyatakan halal oleh MUI serta di berikan secara gratis oleh pemerintah. Kegiatan ini adalah program vaksinasi nasional untuk membentuk kekebalan kelompok terhadap Covid-19.Dengan kegiatan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi aparatur pengadilan lainnya dan masyarakat untuk segera melaksanakan vaksin Covid-19. Kegiatan berlangsung dengan kondisi aman, sama sekali tidak mendapat laporan mengenai keluhan serius dari penerima vaksin, sehingga kita tidak perlu takut lagi sampai dengan menjalankan vaksin tahap ke 2 yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2021. Tentunya vaksin ini diharapkan dapat memberikan kekebalan dalam tubuh agar seluruh aparatur peradilan tidak mudah terpapar virus covid-19, dan tetap memberikan pelayanan PRIMA bagi masyarakat pencari keadilan.
Pelatihan Bahasa Isyarat Bagi Pelayanan di Pengadilan Negeri Pelalawan Untuk Penyandang Disabilitas
Pangkalan Kerinci, 4 Februari 2021, Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, dengan itu bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) untuk menerima layanan .Dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelalawan menjalin kerja sama dengan Komunitas Penyandang Disabilitas kab.Pelalawan dibawah bimbingan Dr. Biran untuk dapat memberikan pelatihan kepada seluruh pegawai, secara khusus bagi petugas PTSP yang terjun langsung dalam pelayanan kepada masyarakat. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Bambang Setyawan,SH,MH mengharapkan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan seluruh Hakim, pegawai dan petugas PTSP untuk lebih mengerti akan bahasa isyarat sebagai alat komunikasi bagi penyandang disabilitas (Tuna rungu/tuna wicara) sehingga mampu memberikan pelayanan PRIMA bagi masyarakat pengguna layanan terkhusus penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Launching Aplikasi Layang Bono (Layanan Berbasis Online), Penandatanganan Kerjasama dengan Dinas Sosial Tentang Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru
Pangkalan Kerinci, Kamis 25 Februari 2021, telah dilaksanakan Acara Launching Aplikasi Layang Bono (Layanan Berbasis Online) sebagai inovasi layanan dalam Rangka Pembangunan zona integritas pada Pengadilan Negeri Pelalawan yang bertujuan untuk membangun Reformasi Birokrasi dalam meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas dan modern. Dalam Sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bapak Bambang Setyawan, SH,MH menjelaskan bahwa Aplikasi Layang Bono ini bertujuan memberi kemudahan bagi Pihak Kepolosian, Pihak Kejaksaan, dalam pengajuan permohonan pelayanan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Persetujuan Penggeledahan, Persetujuan Penyitaan, dan Pengajuan permohonan praperadilan secara online,serta pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana secara online tanpa harus datang ke Pengadilan. Pengajuan Layanan ini bisa dilakukan kapan saja dan apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan akan langsung dikonfirmasikan dan dilengkapi oleh pemohon melalui aplikasi ini. Apabila permohonan ini telah disetujui dengan dikeluarkan penetapan, maka pemberitahauan/notifikasi akan muncul pada akun terdaftar dalam aplikasi LAYANG BONO ini sehingga dengan sistem ini maka akan didapatkan pelayanan yang efektif dan efisien baik dari segi waktu dan biaya.
Setelah acara peluncuran Aplikasi Layang Bono dilaksanakan, dilanjutkan dengan Penandatanganan Kerjasama dengan Dinas Sosial Tentang Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas sebagai inovasi untuk dapat memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan semua orang termasuk penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya baik sarana prasarana, dan prosedur hukum, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi sehingga mendapatkan kepuasan sebagai wujud pembangunan dalam mengoptimalkan Pelayanan Di Pengadilan Negeri Pelalawan, serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dengan Pengadilan Negeri Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan mengenai pengiriman petikan Putusan dan Eksekusi putusan-putusan Perkara Pidana sesuai dengan SEMA No. 1 Tahun 2011.
Dengan diresmikannya Aplikasi Layang Bono ini serta perjanjian kerjasama yang di harapkan Pengadilan Negeri Pelalawan dapat memenuhi tuntutan masyarakat terhadap Birokrasi yang transparan, akuntabel & bebas dari korupsi,dalam meningkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas dan modern demi mewujudkan Pengadilan Negeri Pelalawan yang Agung.
Acara ini turut pula di hadiri oleh Bupati Kabupaten Pelalawan,Ketua DPRD Kab.Pelalawan,Kapolres Kab.Pelalawan
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Dandim 0313 KPR,Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci,Kepala BNN Kab.Pelalawan, Kepala BPN Kab.Pelalawan,Kepala BPPHLHK Wil. Sumatera Sesi II,Kepala Rutan Pekanbaru dan seluruh tamu undangan lainnya.
Sosialisasi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2020
Pengadilan Negeri Pelalawan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Pelalawan mengadakan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tahun pajak 2020, bertempat di Ruang sidang cakra pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2020 acara ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Pelalawan.Bapak Ketua Pengadilan Bambang Setyawan, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini agar dapat diikuti dengan baik dan terlaksananya penyampaian SPT Tahunan dengan tepat waktu. Kasi Pelayanan KPP Kab.Pelalawan Bapak Harzugi sebagai narasumber menjelaskan bahwa penginputan SPT dapat dilaksanakan melalui e-Filling pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), dimana sebelumnya akan memperoleh Electronic Filing Indentification Number (e-FIN), yang merupakan data rahasia masing-masing wajib pajak yang didapat dengan menyampaikan permohonan e-Fin ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.dari Petugas Layanan Pajak. Beliau menyampaikan dalam Pengisian SPT secara online, tetap harus dicantumkan nomor bukti pemotongan pajak yang dilakukan Bendahara Pengeluaran. Terkait hal tersebut Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri Pelalawan sudah mendata nomor bukti pemotongan pajak untuk disampaikan sebagai bahan pengisian SPT bagi seluruh pegawai.Selanjutnya setelah tanya jawab selesai acara sosialisasi ditutup oleh Ketua Pengadilan dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kab.Pelalawan yang telah bersedia memberikan waktu pada acara ini.
Rapat Rencana Kerja Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Rabu, 17 Februari 2021 pada ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Pelalawan dilaksanakan Kegiatan Rapat Rencana Kerja Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua sebagai Ketua Pembangunan yang dihadiri juga oleh Pembina, Kordinator Operasional Kordinator Teknikal dan seluruh anggota Tim Zona Integritas Pengadilan Negeri Pelalawan. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembahasan Rencana Kerja dan target prioritas tahun 2021 dari masing-masing area berguna untuk meningkatkan pelaksanaan tusi dan layanan pada pengguna pengadilan, demi meraih tujuan Wilayak Bebas dari Koruspsi (WBK).