Selasa, 19 Desember 2023 Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Bapak Sev Netral H. Halawa, S.H.,M.Kn berhasil mendamaikan Para Pihak dalam perkara gugatan sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2023/PN Plw. Para Pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan perdamaian setelah melewati proses pemeriksaan perkara dalam persidangan. Semoga Para Pihak melaksanakan dan menaati isi kesepakatan damai tersebut.
![](https://pn-pelalawan.go.id/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-19-at-14.51.36_9048c7ed-1024x851.jpg)