Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Pelalawan Kelas IB
Jl. Hang Tuah SP VI - Pangkalan Kerinci - Pelalawan
Email : Info@pn-pelalawan.go.id

Keberhasilan Mediasi Pengadilan Negeri Pelalawan

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pelalawan Deddi Alparesi, berhasil mendamaikan Para Pihak yang bersengketa tentang harta bersama (harta gono gini) dalam perkara perdata nomor 20/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pada mediasi yg dilaksanakan tanggal 20 Juli 2020 diruang mediasi PN Pelalawan, Para Pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan cara perdamaian dan kekeluargaan dengan membagi harta bersama secara adil dan proporsional serta berjanji tidak akan mempersoalkan lagi dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata.

Kesepakatan perdamaian yg telah disepakati Para Pihak tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian yang kekuatannya sama dengan putusan yg bersifat final dan mengikat serta mempunyai kekuatan eksekutorial.

|
Skip to content